Perubahan Peraturan Pph Ps.21

Kepada Yth

Seluruh Pengelola Dana BOS Tingkat Propinsi/Kab/Kota dan Sekolah

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD  maka terjadi perubahan pada Permendiknas Nomor 37 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 pada halaman 65 butir B. PERPAJAKAN point 3.b dan 3.c.

Semula tertulis :

3.b. Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IIIA ke atas harus dipotong PPh pasal 21 yang bersifat final sebesar 15% dari jumlah honor.

3.c. Atas pembayaran honor kepada guru PNS golongan IID ke bawah tidak dilakukan pemotongan PPh pasal 21. Namun atas honor tersebut wajib dilaporkan dan dihitung PPh-nya dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi dari guru tersebut.

Berubah menjadi :

  1. Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan I dan II dengan tarif 0 % (nol persen).
  2. Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan III dengan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.
  3. Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IV dengan tarif 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.

Demikian pemberitahuan ini untuk dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan

 

Download

PMK No 262 Tahun 2010